Usut Kasus Dugaan Penembakan BBS Secara Objektif

19-05-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Dok/Man

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penembakan yang terjadi pada Bahar Bin Smith (BBS). Ia mempertegas, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara objektif tanpa ada unsur-unsur subjektif lainnya. Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.

 

"Dan perlu diingat, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara objektif tanpa adanya sentimen apapun terhadap terduga korban. Kesampingkan dahulu hal-hal yang sifatnya di luar penanganan kasus," kata Sahroni dalam keterangannya kepada media, Jumat (19/5/2023).

 

Karena itu, ia mendesak agar Polda Jabar harus cepat melakukan pendalaman terkait kasus ini. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan pengakuan serta temuan-temuan di lapangan. 

 

"Yakini kebenarannya terlebih dahulu layaknya penanganan kasus lainnya. Jika benar terjadi, saya minta Polda Jabar tidak berlama-lama untuk tangkap pelaku. Sebab tindakan penembakan itu kategorinya sudah sangat berbahaya, berarti ada senjata api illegal yang dibiarkan berkeliaran di tengah masyarakat," tegas Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

 

Dia meminta, polisi melihat kasus ini murni sebagai dugaan penyerangan terhadap seorang warga negara. "Dan jika benar, berarti hal ini juga mampu menimpa masyarakat lainnya. Oleh karena itu aparat harus segera klarifikasi dan selidiki," pungkas Sahroni.

 

Diketahui, BBS diduga ditembak orang tak dikenal. Atas laporan itu, polisi membentuk tim untuk mendalami peristiwa tersebut dan memburu pelaku. Polisi hingga kini belum menemukan kebenaran kasus penembakan BBS. Menurut polisi, penyidik tak menemukan bukti kuat adanya penembakan. Pun tak ada saksi mata dan proyektil di sekitar TKP. (ssb/aha) 

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...